Tips Bijak Menghadapi Debt Collector
Keinginan untuk bisa lancar membayar cicilan tidak selalu terlaksana. Bisa sebab kebutuhan mendadak yang tiba-tiba ada dan itu menciptakan cicilan sepeda motor, Rumah, Bank, BPR, Kartu Kredit, atau hal lain menjadi tertunda. Dan sebab itu, tidak menutup kemungkinan Seseorang akan di datangi oleh petugas Debt Collector. Baik itu Debt Collector yang statusnya sebagai karyawan perusahaan terkait atau Debt Collector lepas yang statusnya kontrak/kuasa.Apa yang menjadi kiprah Debt Collector pada umumnya, biasanya bisa menjadikan perasaan tidak nyaman bahkan ketakutan bagi konsumen, berdasrkan fakta memang ibarat itu. Dan hal itu akan terlihat parah kalau konsumen masih dalam kondisi yang tidak begitu baik, persoalan keuangan.
Dari itu semua, madjongke.com mempunyai catatan penting sebagai tips menghadapi Debt Collector. Tips bijak untuk konsumen yang cerdas.
Tegas tapi tetap ramah
Jika Debt Collector datang, tetaplah bersikap ramah. Ajak bicara baik-baik, katakan dan jelaskan bahwa ketika itu memang benar-benar dalam kesulitan. Dan jelaskan juga bahwa Anda akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan kewajiban yang sempat tertunda.
Janji
Jika Dirasa mampu, Anda bisa berjanji akan menuntaskan hal itu sesuai waktu yang disepakati. Tapi kalau belum pasti, sebaiknya ibarat yang sudah dijelaskan sebelumnya. Berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, tanpa komitmen daripada meleset.
Tidak sopan
Debt Collector sangat mungkin sekali bersikap tidak sopan dan sok jagoan, kalau itu terjadi jangan ragu untuk mengusirnya, mengusir sebab sikapnya yang tidak bisa menghargai pemilik Rumah, Anda punya hak untuk melaksanakan hal itu. Percayalah.
Identitas
Tanyakan Identitas secara jelas. Baik berupa kartu karyawan atau surat kuasa. Itu untuk menghindari pihak luar yang mengambil laba tanpa ada keterkaitan dengan perusahaan.
Pertahankan
Jika kredit yang berkaitan berwujud barang, motor atau kendaraan beroda empat misalnya. Pertahankan kalau Debt Collector berusaha untuk mengambilnya. Karena Debt Collector tidak mempunyai hak untuk itu. Sesuai peraturan, barang terkait ialah milik Anda. Sedangkan dengan perusahaan terkait hanya persoalan utang piutang dan itu tidak bisa disebut tindakan pidana. Justru bisa disebut tindakan pidana kalau mereka mengambil secara paksa, itu termasuk perampasan.
Jika itu terjadi, laporkan ke Polisi dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melaksanakan sanksi ialah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Dan untuk sekedar jaga-jaga, Anda bisa menitipkannya di Kantor polisi terdekat dengan meminta juga surat tanda titipan.
Perlindungan
Mintalah derma kalau tidak bisa mengatasi persoalan ibarat ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PK-PU) terdekat atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada kantor Dinas Perdagangan setempat. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment